Jadikan Pengolahan Ikan Naik Kelas, DKP Kendal Resmikan ‘Upik Ngrejekeni Bersama’

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 14:25 WIB
Sekda Kendal meresmikan  unit pengolahan ikan di Kaliwungu.  (dokumen)
Sekda Kendal meresmikan  unit pengolahan ikan di Kaliwungu. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Upaya pemerintah kabupaten Kendal mengangkat usaha kecil dan menengah agar naik kelas dilakukan dengan meresmikan unit pengolahan ikan dan koperasi pemasaran Upik Ngrejekeni Bersama.

Unit pengolahan ikan dibawah  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal ini diresmikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal di Poklahsar Mina Bangun Mandiri, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo mengatakan, ini sebagai upaya mendorong para UMKM pengolahan ikan supaya naik kelas.

"Jadi di Kendal sendiri ada sekitar 24 UMKM pengolahan yang merupakan kelompok, lalu kita berikan pembinaan dan kita buat koperasi," ujar Hudi.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditambahkan, setelah diresmikan, pihak DKP juga akan terus memonitoring terkait perkembangan dari UPI Koperasi Pemasaran "Upik Ngrejekeni Bersama" ini.

"Kita akan berikan pelatihan agar bisa memasarkan digital, lalu pengemasan yang bagus, nanti akan kita monitor bagaimana manajemen pengelolaannya," tambahnya.

Lebih lanjut, pada tahun 2024 di Kabupaten Kendal telah membentuk empat UPI dan pada tahun 2023 lalu hanya ada dua.

"Dan semuanya insyaallah akan lebih berkembang, kami berharap Kendal lebih mendunia lagi terkait dengan hasil olahan ikannya," harap Hudi.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono mengatakan, rehab UPI DAK 2024 di Kendal ini sangat pas, karena bisa memaksimalkan produk olahan ikan.

"Karena Kendal sumber nelayan yang besar. Selanjutnya kita butuh untuk pemasaran, lalu pengolahan yang benar benar baik. Saya melihat dari pengolahan hingga packing itu sudah sangat baik sekali," ungkap Sekda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X