KENDAL, AYO SEMARANG.COM - - Gugatan Sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal. Pembacaan putusan Sabtu 14 September 2024, Bawaslu menolak permohonan dari pemohon dalam musyawarah terbuka di kantor Sentra Gakkumdu Kendal.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria menolak semua permohonan dari pemohon pasangan Dico-Ali.
"Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hevy menambahkan, apabila keberatan dengan putusan hari ini pemohon mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan di PTUN 3 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara kuasa hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan kecewa dengan putusan ini. Untuk langkah selanjutnya akan berkordinasi dengan pemohon untuk langkah selanjutnya.
"Atas putusan ini kecewa namun menghormati proses hukum yang sudah dilakukan. Proses hukum memberi ruang kepada pemohon untuk menyikapi lebih lanjut dan hak mengajukan banding ke PTUN," tegasnya.
Fajar Saka akan menyampaikan ke pemohon Dico dan Ali untuk langkah selanjutnya apakah banding atau tidak.
Sedangkan Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengucap syukur dan terima kasih kepada semua pihak. "Karena secara aturan sudah sesuai dengan apa yang ada. Putusan kali ini mendukung putusan kami saat pendaftaran," terangnya.
Pihaknya juga akan menyiapkan tm hukum jika nanti berlanjut ke tingkat banding di PTUN.
Gugatan sengketa Pilkada ini terjadi karena berkas pendaftaran Paslon Dico-Ali ditolak KPU Kendal.