Paska Gugatan Sengketa, ini Perintah DPW PKB Jateng untuk Pilkada Kendal

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 09:47 WIB
Wakil ketua DPW PKB Jateng saat memberikan arahan di silaturahmi dan konsolidasi tim pemenbangan Tika-Beny di Sukorejo.  (dokumen)
Wakil ketua DPW PKB Jateng saat memberikan arahan di silaturahmi dan konsolidasi tim pemenbangan Tika-Beny di Sukorejo. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Denny Septiviant mengajak struktural PKB di Kabupaten Kendal menghormati keputusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kendal. Keputusan Bawaslu Kendal final menolak permohonan sengketa pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Jadi publik Kendal sudah tahu bahkan jadi berita nasional. Putusan sengketa sudah selesai. Bawaslu sudah memutuskan tidak ada calon baru atas nama Dico dan Ali,  ya sudah selesai," kata Denny ujarnya saat kegiatan silaturahim dan konsolidasi tim pemenangan Tika- Benny di Kecamatan Sukorejo, Rabu 18 September 2024 sore.

Lebih lanjut dikatakan,  berdasarkan keputusan Bawaslu Kendal tersebut, DPW PKB Jawa Tengah memerintahkan seluruh jajaran PKB dari DPC hingga tingkat ranting untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan partai koalisi untuk bersama-sama memenangkan pasangan Tika - Benny.

"Kami di DPW PKB berharap karena ini sudah selesai dan kita warga negara yang taat hukum. Sehingga ketika ini sudah diputuskan Bawaslu seperti itu artinya DPW PKB memerintahkan kepada seluruh jajaran PKB hingga tingkat ranting untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan partai koalisi untuk bersama-sama memenangkan pasangan Tika - Benny," pintanya.

Baca Juga: Dico-Ali Belum Daftarkan Banding Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya

Ditambahkan, kehadirannya dalam acara silaturahim dan konsolidasi tim pemenangan Tika - Benny ini menunjukkan bahwa sudah menunjukkan keputusan politik DPW PKB untuk ikut memenangkan paslon Tika - Benny di Pilkada Kendal 2024.

Saat disinggung terkait kemungkinan pasangan Dico - Ali mengajukan gugatan banding ke PTTUN, pihaknya menyatakan tidak bisa melarang. Namun PKB menghormati keputusan Bawaslu bahwa paslon yang sah yang diusung PKB adalah paslon Tika - Benny.

"Dalam hukum sengketa pilkada yang menjadi pemohon adalah paslon bukan partai. Artinya kalau itu berlanjut di proses hukum kita tidak bisa melarang, tapi yang jelas sudah diputuskan Bawaslu bahwa yang sah adalah Tika -  Benny. Ya sudah itu keputusan Bawaslu bahwa PKB tidak bisa mencabut dukungan ke Tika - Benny," ungkap Wakil Ketua DPW PKB Jateng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X