KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan Dico-Ali nampaknya berakhir diputusan Bawaslu Kendal yang menolaknya. Dico M Ganiduto memutuskan tidak melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) alias tidak mengajukan banding.
"Setelah mendalami dengan pemikiran yang sudah kita dalami bersama-sama. Saran dan masukan dari senior-senior. Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN," terang Dico Ganinduto saat konferensi pers di Rumah Dinas Bupati, Kamis 19 september 2024.
Diakuinya, ini keputusan yang tidak mudah karena ini bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi dan juga kebaikan masyarakat Kendal. “Sekali lagi saya menghormati segala proses yang sudah dilalui dan ditetapkan Bawaslu Kendal. Dengan ini berharap pilkada berjalan baik dan lancar,” imbuhnya.
Keputusannya tidak melanjutkan gugatan ke PTTUN turut mendapat dukungan dari keluarga. Dico berharap, proses demokrasi Pilkada 2024 bisa melahirkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Kendal selama lima tahun ke depan.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan elemen masyarakat yang sudah mendukungnya. "Tentunya itu yang diharapkan dan diinginkan masyarakat Kendal. Dan masyarakat Kendal berhak mendapatkan pemimpin yang terbaik," harapnya.
Baca Juga: Dico-Ali Belum Daftarkan Banding Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya
Kendati begitu, dalam karirnya Dico mengaku akan terus berjuang di dunia politik. Dia akan melihat perkembangan ke depan terkait politik Indonesia. "Ini bukan akhir. Ini merupakan awal perjuangan saya di politik Indonesia," tegas Dico.
Terkait pendaftarannya di KPU, Dico menjelaskan jika saat pendaftaran Pilkada Kendal di KPU hanya diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Meski awalnya mengatakan akan terus berjuang mendapatkan hak politiknya, namun Dico mengaku setelah menerima beberapa pertimbangan dan masukan dari sejumlah senior serta demi kondusifitas di Kabupaten Kendal dirinya mengurungkan untuk banding ke PTTUN.
Informasi yang beredar berita acara penolakan KPU bukan keputusan yang dapat di sengketa kan di PTTUN, begitu jg keputusan Bawaslu. Yang bisa disengketakan adalah keputusan KPU, jadi surat keputusan KPU penetapan calon itu yang baru bisa di sengketakan di PTTUN.