DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Polres Demak akhirnya menetapkan satu tersangka dalam video syur pelajar, Minggu 29 September 2024.
Kasatreskrim Polres Demak, Akp Winardi, menyampaikan, tersangka merupakan pemeran dalam video syur tersebut.
"Sudah kami lakukan penahanan sejak Selasa 24 September 2024 lalu. Tersangka merupakan pelaku dalam video tersebut," kata Winardi.
Kemudian Wirda memambahkan, para pelaku diketahui masih di bawah umur. Sementara, perekam adegan tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Baca Juga: Rujak Itu Pedas, Apakah Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan?
"Kalau yang merekam masih kami dalami. Belum ada tersangka baru," lanjut Winardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya muncul video viral beberapa pelajar melakukan melakukan persetubuhan di dalam kelas.
Baca Juga: Viral Pelajar SMP Bikin Video Syur di Demak, Polisi Periksa 9 Anak di Bawah Umur
Dalam rekaman pelajar itu masih berseragam SMP dan SMA serta direkam dan dilihat oleh pelajar lainnya.