Mantan Kades Bedono Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah di Sayung Demak, Begini Modusnya

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:57 WIB
Mafia Tanah dan Kades di Bedono Sayung ditahan Polrestabes Semarang karena penipuan jual beli tanah.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Mafia Tanah dan Kades di Bedono Sayung ditahan Polrestabes Semarang karena penipuan jual beli tanah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menangkap Mantan Kades Bedono, Sayung, Kabupaten Demak usai terjerat kasus penipuan jual beli tanah.

Tidak hanya Kades, polisi juga menangkap satu orang mafia tanah di kasus yang sama.

Adapun untuk mantan Kades tersebut bernama Agus Salim, menjabat Kades Bedono, 2016-2022, dan satunya perempuan bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00.

Ungkap kasus ini setelah Polrestabes mendapat pelaporan dugaan kasus tersebut, oleh pihak korban bernama Yuliati, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk. Korban mengalami kerugian Rp 800 juta.

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka 331 Formasi CPNS 2024, Ini Persyaratannya

Adapun untuk modus kejadian, awalnya tersangka Tiyari mengiming-imingi korban untuk membeli lahan tanah seluas di 10.730 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bedono, yang akan terkena dampak jalan tol.

Selanjutnya, tersangka Tiyari menyuruh tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari.

Selain membuat C desa tersangka Agus Salim juga membuat berita acara kesaksian yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 22 Januari 2019.

Kemudian, tersangka Agus Salim juga membuat surat keterangan tidak sengketa untuk meyakinkan korban dan dikeluarkan tanggal 27 Mei 2019.

Baca Juga: Bacok Orang Sampai Tewas, Dua Remaja di Semarang Diamankan Polisi

"Keterangan dari tersangka T ini ada pembeli tanah tersebut. Setelah diterbitkan leter C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, saat rilis di Kapolrestabes Semarang, Selasa 20 Agustus 2024.

Setelah itu saat pertama kali datang ke notaris, dia melakukan penolakan karena tidak ada surat keterangan tidak sengkete.

"Kemudian oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa. Karena dari notaris ditolak, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa," sambungnya.

Selanjutnya, berbekal C desa dan surat-surat yang lain kemudian dibuatkan perikatan jual beli di Notaris dengan kesepakatan harga Rp 800 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X