Oknum Karyawan Leasing di Pekalongan Diduga Lakukan Penipuan, Kreditur Motor Tak Dapat BPKB

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:23 WIB
Kuasa hukum Pri, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa saat berkunjung di kantor Leasing PT Mega Centra Finance (MCF) untuk mencari kejelasan. (Muslihun)
Kuasa hukum Pri, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa saat berkunjung di kantor Leasing PT Mega Centra Finance (MCF) untuk mencari kejelasan. (Muslihun)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Di Kota Pekalongan, seorang kreditur motor merasa terjebak dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum karyawan leasing. Meski sudah membayar lunas angsuran kendaraan sebesar Rp 10,8 juta, ia masih belum menerima BPKB sebagai bukti kepemilikan. Ini menjadi sumber kekhawatiran, terutama karena unit motor tersebut sering digunakan oleh istrinya, yang kini menjadi sasaran potensi penagihan dari debt collector.

“Sebelumnya, istri saya pernah dihentikan oleh debt collector. Dia ngotot bahwa motor sudah lunas, tetapi DC malah menanyakan ke karyawan yang bersangkutan, dan tidak ada kejelasan,” ungkap Pri Rahmat Raharjo, 7 Oktober 2024.

Pri mengungkapkan bahwa oknum karyawan leasing menjanjikan BPKB akan dikeluarkan dalam waktu 4 hingga 7 hari setelah pelunasan. Namun, setelah melakukan pembayaran, ia justru mendapati bahwa uang tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan. Akibatnya, ia dianggap terlambat dalam melunasi kreditnya.

Pada 3 Oktober 2024, perwakilan keluarga Pri bersama kuasa hukum mereka mendatangi kantor Leasing PT Mega Centra Finance (MCF) untuk mencari kejelasan. Pertemuan tersebut, sayangnya, tidak membuahkan hasil. Rina, pimpinan leasing, menyatakan bahwa masalah ini adalah urusan pribadi antara Pri dan karyawannya, Pak Muhaimin.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, Pemkab Batang Lakukan Hal Ini untuk Lindungi Pertanian

“Ini kan serah terimanya dengan Pak Muhaimin, jadi urusannya dengan dia langsung,” kata Rina saat klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak leasing mengklaim bahwa uang pelunasan yang dibayarkan Pri belum diterima oleh kantor. Mereka menyebutkan bahwa itu masih dalam kategori titip angsuran, bukan pelunasan.

Kuasa hukum Pri, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, menegaskan bahwa dalam dokumen yang diterima kliennya tertulis jelas bahwa ini adalah pelunasan. “Di dokumen tertulis pelunasan, tidak ada penjelasan bahwa ini titip angsuran. Persoalan ini semakin kompleks karena uang yang sudah dibayarkan klien kami tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Didik.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi leasing, serta perlunya perlindungan bagi konsumen agar tidak terjebak dalam praktik penipuan yang merugikan. Pri dan keluarganya kini berharap bisa menemukan solusi dan mendapatkan hak mereka sebagai konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X