Polda Jateng Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kasus Perundungan dr Aulia Risma, Belum Berani Tetapkan Tersangka

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:07 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa Polda Jateng belum berani menetapkan tersangka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa Polda Jateng belum berani menetapkan tersangka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng belum jadi menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan hingga perundungan di PPDS Anestesi Undip Dr Aulia Risma.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto. Kata Artanto perlu ada pendalaman lebih lanjut untuk penetapan tersangka.

Kemudian Artanto menjelaskan pada 7 Oktober 2024 lalu status kasusnya sudah naik ke penyidikan. Namun memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya informasikan bahwa seminggu yang lalu pada tanggal 7 Oktober 2024 Polda Jawa Tengah dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menaikkan status kasus perundungan tersebut menjadi proses penyidikan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga: Meski Bakal Susah, PSIS Persiapan Serius Jelang Lawan Persija

Lebih lanjut Artanto menjelaskan para saksi sudah diperiksa termasuk saksi ahli. Gelar perkara di internal Polri juga sudah dilakukan dan menurutnya masih perlu pendalaman untuk penetapan tersangka.

"Masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka. Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara," jelasnya.

Selain itu, Artanto kembali menegaskan kasusnya masuk dalam penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan. Namun belum ada tersangkanya.

"Di sini penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka dan kemudian asas peraduga tidak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini," tegas Artanto.

Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Kematian dr Aulia Risma Sudah Selesai, Polda Jateng akan Segera Sampaikan ke Publik

Sementara terkait berapa orang yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka, Artanto kembali menyebut kasus masih berproses dan akan disampaikan pada saat sudah ada penetapan tersangka.

"Ini dalam berproses," ujarnya.

Terakhir untuk kasus yang didalami, Artanto menyebut jika polisi lebih fokus pada pemerasan. Sebab baik pemerasan maupun perundungan nantinya akan berkaitan.

"Satu aja, pemerasan. Pemerasan aja," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X