BATANG, AYOSEMARANG.COM - Menindaklanjuti instruksi pesan Penjabat Bupati Batang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Yos Sudarso. Langkah ini dilakukan menyusul rampungnya penataan infrastruktur pedestrian di kawasan tersebut, dengan tujuan menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya.
Trotoar, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, sering kali dialihfungsikan oleh PKL untuk berjualan. Kondisi ini memicu kekhawatiran, mengingat warga terpaksa berjalan di tepi jalan raya yang membahayakan keselamatan mereka. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah penting dalam menata kawasan kota.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa sosialisasi dan penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis.
"Kami berupaya menyampaikan aturan dengan baik dan santun, agar para pedagang bisa mengerti tanpa merasa terintimidasi," jelasnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Deretan Jurusan Kuliah yang Konon Disesali saat Mencari Kerja
Sosialisasi yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, menemukan beberapa lapak dagangan, seperti pedagang pakaian, aksesoris, servis jam, hingga tenda warung makan, beroperasi di atas trotoar mulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Pranggono menekankan bahwa ruang publik, khususnya trotoar, harus dijaga fungsinya untuk pejalan kaki, bukan dialihfungsikan sebagai area jual beli.
"Trotoar adalah ruang publik yang harus dijaga fungsinya. Tidak boleh ada yang mengalihfungsikan trotoar sebagai tempat berjualan, karena ini bisa membahayakan pengguna jalan, terutama pejalan kaki," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mengedukasi para pedagang mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Perda tersebut melarang pedagang berjualan di ruang publik, termasuk trotoar, tepi jalan, dan bahu jalan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Dalam Perda tersebut jelas disebutkan bahwa trotoar dan bahu jalan bukanlah tempat yang diizinkan untuk kegiatan jual beli. Kami harus menjalankan aturan ini untuk kebaikan bersama, baik untuk para pedagang maupun masyarakat pengguna jalan,” tegas Pranggono.
Satpol PP Kabupaten Batang juga mengajak pedagang untuk mencari lokasi alternatif yang sesuai dengan aturan. "Kami tidak melarang pedagang mencari nafkah, tetapi harus di tempat yang tepat. Pemerintah sudah menyiapkan beberapa area yang bisa digunakan untuk berjualan tanpa melanggar aturan," tambahnya.
Meskipun ada beberapa pedagang yang menyatakan keberatan, proses penertiban berlangsung kondusif. Petugas memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan lapaknya dengan tenang, dan tidak ada tindakan kekerasan selama penertiban berlangsung.
"Kami menyampaikan kepada para pedagang untuk segera memindahkan barang dagangan mereka dan mencari tempat yang lebih sesuai. Kami juga siap membantu jika mereka membutuhkan informasi tentang lokasi lain yang diizinkan untuk berjualan," ujar seorang petugas Satpol PP di lapangan.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menata kawasan pedestrian di Jalan Yos Sudarso, sehingga fasilitas tersebut dapat digunakan dengan baik oleh warga, khususnya pejalan kaki. Satpol PP Kabupaten Batang menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara rutin.