AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo sudah mengumuman susunan Kabinet Merah Putih pada, Minggu 20 Oktober 2024 malam.
Nama-nama menteri dan wakil menteri dipanggil langsung satu per satu oleh Presiden Prabowo yang didampingi Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.
Salah satu nama yang menarik perhatikan adalah Teddy Indra Wijaya yang lebih dikenal sebagai Mayor Teddy ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Nama Mayor Teddy disebutkan paling terakhir dari jajaran menteri yang akan membantu pemerintahannya.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Bentukan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Mayor Teddy dikenal masyarakat luas sejak menjadi ajudan Prabow Subianto saat masih menjabat Menteri Pertahanan pada periode kedua Pemerintahan Jokowi.
Sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy akan melaksanakan berbagai fungsi dan tugas.
Mengutip laman resmi Setkab, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran dan rekomendasi kepada presiden, salah satunya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Hanya Prabowo yang Berewenang Bentuk Pansel KPK
Kemudian, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif presiden pada periode kedua.
Baca Juga: Prabowo Bakal Kirim Para Menteri dan Wamen ke Akmil Magelang, Digembleng Militer?