KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Demi untuk mendapatkan penghargaan Adipura, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasanya berjualan di alun-alun Kendal, Kendal Permai, Taman Garuda, Taman Gajah mada dan sepanjang Jalan Laut dilarang berjualan selama 3 hari.
Pedagang ini dilarang berjualan sepanjang hari baik pagi,siang ataupun malam mulai tanggal 21 Oktober hingga 23 oktober 2024.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo membenarkan adanya imbauan untuk pedagang di lokasi tersebut tidak berjualan terlebih dahulu.
“Kita mengacu pada surat dari Sekda Kendal perihal persiapan penilaian adipura tahun 2024 dan untuk mensukseskan pelaksanaan penilian maka kita memohon kepada PKL di alun-alun, Taman Garuda, Taman Gajahmada , Kendal Permai dan sepanjang Jalan Laut meliburkan aktivitasnya,” terang Toni dihubungi Senin 21 oktober 2024.
Baca Juga: Setelah 3 Dekade, Kendal Raih Sertifikat Adipura Kategori Kota Kecil
Toni berharap pedangan kaki lima ini bisa mematuhi imbauan ini agar pelaksanaan penilaian bisa berjalan lancar dan penghargaan adipura yang didambakan Pemerintah Kabupaten Kendal bisa didapatkan.
Adanya imbauan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendal ini suasana di alun-alun Kendal, taman garuda dan sepanjang jalan laut yang biasanya dipagi hari penuh pedagangan terlihat bersih.
Sejumlah warga yang hendak mencari makanan di jalan laut dan taman garuda terlihat kaget karena tidak ada satupun yang berjualan. “Rencananya mau beli sarapan buat anak, kok tidak ada yang jualan satupun,” kata Wati warga Kendal.
Tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil meraih penghargaan Adipura, setelah 30 tahun penantian yaitu terakhir pada 1994.
Penghargaan Adipura merupakan apresiasi dari pemerintah atas kinerja dari daerah dalam menjaga keindahan, keteduhan, kehijauan di kota kecil.