Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban akan Kawal Proses Hukum

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 15:12 WIB
   Pengacara keluarga korban pembunuhan Darupono, Novita Fajar Ayu Wardani.  (edi prayitno/kontributor kendal)
  Pengacara keluarga korban pembunuhan Darupono, Novita Fajar Ayu Wardani. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Mengetahui ancaman yang diberikan kepada tersangka pembunuhan santriwati yang mayatnya ditemukan setengah telanjang di kebun Darupono, keluarga korban akan mengawal proses hukum terhadap tersangka.

Tersangka Nauval Dzul Faqar bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15  tahun penjara.

Pengacara keluarga korban pembunuhan, Novita Fajar Ayu Wardani mengatakan, keinginan keluarga korban yakni tersangka bisa mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Pasalnya, tersangka Nauval melakukan tindakan keji terhadap korban hingga menghilangkan nyawa.

"Kalau keinginan keluarga pasti tersangka dihukum sesuai perbuatannya. Dalam hal ini juga proses hukum kan tetap berjalan," katanya di Mapolres Kendal, Senin 28 oktober 2024.

Dikatakan, sebagai kuasa hukum ia juga menghormati keluarga korban yang menjadi korban kekejian Nauval Dzul Faqar. Apalagi saat ini kasusnya masih dalam pengawalan Polres Kendal.

"Kami sebagai kuasa hukumnya dari korban menghormati proses yang ada. Dan ini sedang dilakukan bapak-bapak polisi," lanjutnya.

Baca Juga: Sebelum Membunuh, Pelaku Pembunuhan di Kendal Banting Korban Lalu Setubuhi Mayatnya  

Novita mengatakan, menunggu hasil putusan sidang dan akan terus mengawal prosesnya sampai dipersidangan.

Seperti dikabarkan,  tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang ini dengan keji menghabisi nyawa kenalannya Siti Nur Halisa warga Brangsong.

Tersangka yang kenal dengan korban lewat aplikasi pertemanan kencan OMI ini awalnya mengajak jalan-jalan dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tersangka 21 tahun ini mengungkapkan alasan menghabisi nyawa korban karena korban menolak diajak untuk bersetubuh.  Korban dan tersangka terlibat cekcok dan tersangka merasa emosi lantaran mendapat tamparan dari korban dan luka cakar di bagian pipi.

Kemudian, tersangka memiting leher korban hingga pingsan dan kemudian menggorok leher korban di lokasi kejadian dan tega menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa.

Tersangka sendiri beralasan  membawa pisau belati, lantaran benda tersebut biasa dibawa tersangka. Yakni akan digunakan untuk mendaki serta  membeli barang tersebut lewat aplikasi belanja online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X