Tinggal Seorang Diri, Warga Pekuncen Ditemukan Membusuk di Kamar Mandi

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:41 WIB
Petugas mengevakuasi jenasah warga Pekuncen yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Petugas mengevakuasi jenasah warga Pekuncen yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Warga Desa Pekuncen RT 03 RW 03 Kecamatan Pegandon digegerkan dengan ditemukannya salah satu warga meninggal dunia trkunci di dalam kamar mandi rumahnya.

Korban ditemukan sudah membusuk di dalam kamar mandi oleh tetangganya yang mencium bau tidak sedap dari dalam rumah Nurma Khamid Arif, Senin 28 oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno membenarkan penemuan mayat yag terkunci di dalam kamar mandi. Korban Nurma Khamid Arif berusia 44 tahun ini tinggal seorang diri dirumahnya di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon.

“Awalnya tetangga korban  mencium bau busuk dari dalam rumah Nurma Khamid Arif. Selanjutnya memberitahukan kepada orang tua korban, kemudian bersama sama warga mendobrak pintu rumah korban,” katanya.

Baca Juga: Geger Mayat Perempuan di Darupono, Dugaan Korban Pembunuhan

Saat pintu didobrak bau  tidak sedap bersumber  dari dalam kamar mandi dan  warga mendobrak pintu kamar mandi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal.

“Kondisi korban saat ditemukan didalam kamar mandi sudah mulai membusuk diperkirakan sudah meninggal lebih dari 3 hari,” imbuhnya.

Korban ditemukan dalam kondisi telentang di atas kloset kamar mandi dan tinggal sendirian dalam keadaan sakit stroke.

Hasil pemeriksaan petugas tidak ada tanda-tanda kekerasan dan pihak keluarga korban membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi serta menerima dengan ikhlas atas musibah meninggalnya korban.

Jenasah korban kemudian dievakuasi tim kesehatan  ke RSUD Soewondo untuk dilakukan visum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X