Pemkab Batang akan Sanksi Tegas ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 19:05 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menjadi pembina apel di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin 18 November 2024. (Dok)
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menjadi pembina apel di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin 18 November 2024. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Di tengah tahapan masa kampanye Pilkada 2024, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengambil langkah tegas untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam apel pagi yang digelar di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin 18 November 2024, seluruh ASN mengikrarkan komitmen netralitas mereka dengan khidmat.

"Ikrar netralitas ASN ini dilakukan supaya pegawai di lingkungan Pemkab Batang tidak hanya secara lisan saja diterapkan, tapi pada kenyataan harus dilaksanakan," tegas Lani saat memimpin apel pagi.

Keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN bukan tanpa alasan. Beberapa ASN telah mendapat teguran dan pembinaan karena indikasi pelanggaran.

"Sudah ada satu atau dua orang mendapatkan teguran pertama dan pembinaan dalam masalah netralitas ASN ini," ungkap Lani.

Baca Juga: Tindak Laporan, Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Dua Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti melanggar aturan, termasuk yang terlibat kampanye atau secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.

"Jika masih ada ASN yang ikut kampanye atau ikut menyuarakan salah satu pasangan calon akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Lani mengingatkan bahwa meski ASN memiliki hak pilih, mereka harus menjaga profesionalisme.

"Memang kita mempunyai hak pilih, maka cukup disimpan sendiri saja tinggal nanti pada tanggal 27 November 2024 dicoblos. Tidak usah mempengaruhi orang lain untuk memilih pilihan kita, biarkan mereka memilih pilihannya," jelasnya.

Baca Juga: Apakah Kopi Bermanfaat untuk Penderita Jantung? Begini Fakta dan Pertimbangan Pentingnya

Pj Bupati menekankan bahwa partisipasi ASN dalam Pilkada tetap diperbolehkan dalam konteks mengajak keluarga dan kerabat untuk menggunakan hak pilih, tanpa mengarahkan pilihan mereka. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi pemilih sambil tetap menjaga netralitas birokrasi.

Di penghujung arahannya, Lani berharap seluruh ASN di Kabupaten Batang tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Komitmen ini menjadi kunci penting dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X