KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pasca keputusan MK nomor 136/PUU-XII/2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal meminta masyarakat tidak takut melapor jika mendapati atau menemukan keterlibatan pejabat negara baik polisi atau TNI dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah menerangkan, tahapan Pilkada Kendal masih berlangsung menuju pencoblosan.
Sepanjang proses ini, terdapat sejumlah laporan terkait pelanggaran Pilkada. Bahkan, pelanggaran tersebut diduga dilakukan pejabat pemerintahan di Kabupaten Kendal.
“Setidaknya ada tiga laporan yang sudah teregister dan selesai. Dua kasus netralitas kepala desa dan satu kasus money politic dalam Pilkada,” katanya Selasa 19 november 2024.
Kasus tersebut yang dilaporkan resmi ke Bawaslu, sedangkan temuan lainnya masih dalam proses. Termasuk diantaranya temuan pejabat Pemkab Kendal yang diduga melanggar asas netralitas ASN.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, DPC PDIP Kendal ‘Tantang’ KPU dan Bawaslu Tegakan Aturan
“Kami akan segera menindaklanjuti terkait laporan adanya pejabat pemerintah yang dinilai tidak netral. Makanya, pengawasan melekat dalam pelaksanaan Pilkada Kendal akan ditingkatkan,” terang Muhammad Athoillah.
Bawaslu Kendal sendiri mendapat desakan dari DPC PDIP Kendal pasca putusan MK. Pasalnya, selama ini dalam proses pelaksanaan Pilkada terdapat kegiatan terang-terangan yang diduga melanggar putusan MK.
“Sebelum putusan MK keluar, banyak yang terang-terangan dan berani berada di dalam tim salah satu calon. Sekarang berani tidak Bawaslu menindak hal tersebut setelah adanya bukti foto dan video,” ujar Ketua Bappilu DPC PDIP Kendal, Munawir saat audiensi di kantor Bawaslu Kendal.
Munawir menambahkan, Bawaslu harus bertindak tegas manakala terjadi pelanggaran termasuk tercorengnya netralitas. Ia berharap keputusan MK bisa ditegakkan. Pasalnya hal tersebut bukan hanya mengikat penyelenggara pemilu.
“Keputusan MK itu bersifat mengikat. Bukan hanya untuk penyelenggara pemilu tetapi semua pihak termasuk peserta pilkada,” tambahnya.