Dugaan Ikut Kampanye, 8 Pejabat Kesehatan di Kendal Dipanggil Bawaslu

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 14:29 WIB
Hevy Indah Oktaria Ketua Bawaslu Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Hevy Indah Oktaria Ketua Bawaslu Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebanyak 8 pejabat kesehatan di Kabupaten Kendal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal  buntut dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang berupa kampanye Paslon yang melibatkan Dinas Kesehatan.

Pemanggilan dilakukan Kamis 21 November 2024 di Kantor Bawaslu Kendal untuk dimintai klarifikasi. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, 8 orang yang dipanggil dimintai klarifikasi terkait kegiatan kader Posyandu Kendal yang disusupi unsur kampanye salah satu paslon.

Mereka yang  dipanggil yakni sejumlah kepala puskesmas, beberapa pejabat dari Dinas Kesehatan, hingga relawan kampanye dari paslon nomor urut 3. "Pemanggilan ini tindak lanjut dari peristiwa pengumpulan kader Posyandu di River Walk Boja," jelasnya.

Dikatakan, Bawaslu Kendal sudah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan. Pemanggilan ini akan dilakukan selama satu hari.

"Yang kami panggil baik terlibat langsung maupun tidak. Hingga siang ini sudah ada 3 orang yang memenuhi pemanggilan," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan Pejabat Pemkab Kendal Langgar Netralitas ASN

Setelah proses klarifikasi, jika hasilnya menguatkan dan terbukti ada unsur pidana maka Bawaslu Kendal akan menaikkan prosesnya ke Rapat Sentra Gakkumdu.

"Kalau ada bukti-bukti yang menguatkan dan memang pelanggaran, akan dinaikkan menjadi penyidikan," imbuhnya.

Dikatakan, unsur pidana yang akan dikenakan yakni Pasal 69 huruf h UU Pemilihan menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Serta Pasal 187 (3) UU Pemilihan menyatakan,  setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pihaknya mengimbau, jelang  hari pemungutan suara seluruh pihak-pihak yang dilarang untuk berkampanye untuk tidak melakukan pelanggaran. Terutama ada juga tindak lanjut putusan MK 136 yang telah diperjelas bahwa pejabat daerah, TNI/Polri, ASN dan Kades tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

"Itu ada hukum pidananya dan kami harap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara ini," tambahnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X