AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan upah minimum terendah kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Banjarnegara.
Namun, penetapan UMK 2025 harus ditunda yang diperkirakan hingga bulan Desember.
Penundaan tersebut karena pemerintah belum menemukan kesepakatan formulasi perhitungan upah untuk tahun depan.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen, UMK Salatiga Lebih Banyak dari Boyolali dan Solo? Cek Besarannya
Sebagai informasi, besaran UMK yang ditetapkan nanti menjadi dasar bagi para pengusahan untuk menggaji para karyawan.
Nominal di setiap daerah pun tidak sama, besarannya disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing sesuai kemampuan ekonominya.
Kabupaten Wonogiri pada tahun 2024 memiki UMK sebesar Rp2.047.500.
Daerah bertetangga dengan Solo dan Karanganyar ini masih terhitung mempunyai upah atau gaji yang rendah.
Baca Juga: Buruh Senang, UMK Temanggung 2025 Pasti Naik! Cek Besaran Upah 5 Tahun Terakhir
Sementara itu, para buruh di Jawa Tengah mengharapkan upah minimal bisa naik dari 8-10 persen.
Apabila nantinya benar kenaikan 10 persen, maka besaran UMK Wonogiri 2025 bisa mencapai Rp2.252.250
Sebagai perbandingan, inilah daftar UMK Wonogiri 5 tahun terakhir:
UMK 2020: Rp 1.797.000,00
UMK 2021: Rp 1.827.000,00