Masa Tenang Pilkada 2024, Dilarang Iklan di Medsos ada Ancaman Pidananya loh

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 09:11 WIB
Petugas gabungan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di semua lokasi.  (edi prayitno/ kontributor Kendal )
Petugas gabungan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di semua lokasi. (edi prayitno/ kontributor Kendal )

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan tim gabungan di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
 
Pembersihan dimulai dari wilayah perkotaan dan sekitarnya dan terus berlanjut ke semua wilayah hingga didesa-desa. 
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, selain tim gabungan, pembersihan APK juga diikuti para petugas  KPPS. 
 
“Semua turun tangan untuk melakukan pembersihan APK yang masih terpasang,” kata Hevy Senin 25 November 2024.
 
Hevy juga meminta, selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye yang boleh dilakukan.
 
 
Larangan tersebut tentu berlaku bagi  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ataupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
 
Tak hanya pasangan calon, larangan yang sama juga berlaku bagi para pendukung pasangan calon lewat media apa pun.
 
"Termasuk iklan di media sosial (medsos) karena ada ancaman pidananya jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan ini," jelasnya.
 
Petugas terpaksa menggunakan alat crane untuk mencopot baliho berukuran besar disejumlah titik di Kendal.
 
Dia menyampaikan, tanggal 27 November 2024 adalah hari untuk menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih. 
 
Untuk itu, Hevy berpesan kepada semua masyarakat Kendal yang sudah mempunyai hak pilih untuk memilih secara bijak sesuai dengan kata hati nurani.
 
Tentu yang pantas untuk dipilih adalah sosok yang dipandang mampu memimpin Kabupaten Kendal untuk Pilbup Kendal dan sosok yang mampu memimpin Jateng untuk Pilgub Jateng.
 
“Tentunya, pesan dari kami, terutama money politics, itu harus diabaikan saja. Karena nilainya tak seberapa jika pilihan harus dipaksakan, terlebih jika dikalkulasi untuk lima tahun ke depan," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X