Lawan Arah, Motor Tabrak Motor di KEK Kendal , Pengendara Tewas  Dilokasi Kejadian

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 19:31 WIB
ilustrasi kecelakaan
ilustrasi kecelakaan

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kecelakaan maut terjadi di jalan utama Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK) minggu 24 November 2024 sekitar pukul  13.45 WIB.  Kecelakaan melibatkan dua kendaraan sepeda motor, mengakibatkan satu orang tewas dilokasi kejadian.

Dari video yang beredar di media sosial dari rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik kecelakaan tersebut. Terlihat sepeda motor bernomor H 4383 GU melaju dari arah utara hendak berbelok masuk ke jalan ke kampung Panggangayom Wonorejo. Kemudian dari arah yang sama melaju kencang sepeda motor namun berada di jalur satunya dan melawan arah.

Motor yang hendak berbelok ditabrak hingga terpental dan pengendaranya tewas seketika. Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkosi membenarkan kecelakaan tersebut dan sudah menerima informasi telah terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor dan menewaskan salah satu pengendara motor.

"Benar mas, kami mendapat informasi telah terjadi kecelakaan di dalam kawasan KEK Kendal antara sepeda motor dengan sepeda motor, salah satu pengendara motornya meninggal dunia,” ungkapnya.

Engkos menjelaskan pihak satlantas polres Kendal selama ini melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas di dalam area KEK Kendal dengan reskrim polsek Kaliwungu karena terbentur aturan dari Permen PUPR soal penyelenggaraan jalan khusus.

"Terus terang selama ini kami  menangani kasus kecelakaan di dalam kawasan KEK Kendal dengan reskrim Kaliwungu karena terbentur aturan dari Permen PUPR terkait penyelenggaraan jalan khusus," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, Jalan Silayur Ngaliyan Akan Dibuat Landai

Meski masih terbentur aturan namun pihak satlantas tetap melakukan penanganannya.  Dikatakan sudah dua kali ini terjadi kecelakaan di dalam kawasan KEK Kendal dengan kondisi korban meninggal dunia dan ditangani satlantas polres Kendal namun berkolaborasi dengan reskrim polsek kaliwungu.

"Kalau kejadian kecelakaan sudah dua kali ini dan korbannya meninggal dunia. Untuk yang pertama kami tangani kolaborasi dengan reskrim polsek Kaliwungu menanganinya," ungkapnya.

Kasat Lantas menjelaskan,  penanganan kecelakaan lalu lintas didalam kawasan KEK karena terbentur oleh aturan UU No. 22 Tahun 2009 Permen PUPR RI NO. 11/PRT/M/2011 tanggal 23 September 2011 terkait penyelenggaraan jalan khusus.

Dan telah berkoordinasi dengan pihak KEK Kendal namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Mengenai klaim jasa raharja, Engkos menerangkan tidak bisa membantu korban untuk pengurusan klaim ke jasa raharja karena masih terbentur aturan dan hanya bisa membantu untuk klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Engkos berpesan bagi pengguna jalan yang berada di dalam kawasan KEK seperti pengendara kendaraan tetap menaaati dan mematuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan jiwa. "Kami hanya bisa berpesan agar pengguna jalan yang berada di dalam kawasan KEK seperti pengendara kendaraan tetap menaaati dan mematuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan jiwa," pesannya.

Sementara itu Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, penanganan kecelakaan di jalan khusus ditangani pihaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X