AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Besaran di setiap daerah pun tidak akan sama, dan berbeda-beda.
Diketahui, ada sejumlah daerah dengan besaran UMK tertinggi di Pulau Jawa.
Bahkan kebanyak daerah dengan upah buruh tertinggi berasal dari Provinsi Jawa barat.
Baca Juga: Usulan Buruh Diterima, UMK Kota Semarang 2025 Tembus Rp4 Juta? Ini Daftar 35 Daerah di Jawa Tengah
Selain itu, tiga kabupaten kota tertinggi besaran upahnya bisa melebihi Rp5,2 juta per bulannya.
Sementara, dari 10 daerah tersebut tidak ada satu pun daerah yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan Provinsi Jawa Timur hanya tercatat hanya ada satu daerah.
Inilah 10 daerah dengan UMK tertinggi di Pulau Jawa pada tahun 2024:
Baca Juga: UMK Jawa Timur 2025 Pasti Naik, Gaji Buruh di Kota Surabaya Tembus Rp5 Juta Lebih!
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381