Cara Memelihara Burung Tanpa Kandang dengan Mudah dan Aman, Rasakan Pengalaman Baru yang Asyik

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 09:34 WIB
Begini tips memelihara burung tanpa kandang  (Pixabay)
Begini tips memelihara burung tanpa kandang (Pixabay)

Meski tanpa kandang, burung tetap membutuhkan tempat istirahat. Sediakan ranting atau tiang bertengger di area rumah yang strategis, seperti di teras atau halaman. Tempat bertengger ini juga bisa menjadi area bermain burung.

4. Berikan Pakan Secara Teratur

Burung yang dipelihara tanpa kandang harus selalu mendapatkan makanan di tempat yang sama. Letakkan pakan dan minum di lokasi tertentu agar burung terbiasa kembali ke tempat tersebut. Gunakan pakan favoritnya untuk menjaga burung tetap dekat dengan rumah.

5. Pastikan Lingkungan Aman

Lingkungan bebas kandang harus aman dari predator seperti kucing atau anjing. Hindari juga penggunaan bahan kimia berbahaya di sekitar area tempat burung sering bertengger.

Baca Juga: Segini Perkiraan UMK Banjarnegara 2025 Usai Upah Minimum 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Tetap Paling Rendah se-Indonesia?

6. Kenali Pola Perilaku Burung

Amati kebiasaan burung sehari-hari. Jika burung tampak gelisah atau sering mencoba pergi jauh, itu bisa menjadi tanda bahwa burung belum sepenuhnya merasa nyaman. Dalam kondisi seperti ini, latihan tambahan diperlukan.

7. Berikan Kebebasan Bertahap

Awali dengan membiarkan burung terbang bebas di dalam rumah atau di halaman kecil. Setelah burung terbiasa, perlahan-lahan tingkatkan kebebasannya ke area yang lebih luas.

8. Cek Kesehatan Secara Rutin

Burung tanpa kandang lebih rentan terhadap cuaca dan penyakit. Pastikan burung mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan berikan vitamin tambahan jika diperlukan.

9. Gunakan Peluit atau Isyarat Khusus

Latih burung untuk merespons peluit atau suara tertentu sebagai tanda kembali. Isyarat ini sangat penting agar burung tidak tersesat jika terbang jauh.

Baca Juga: 6 HP Vivo Terbaru yang Rilis di 2024, Spesifikasi Nampol Bikin Auto Beli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X