KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024 tinggal menunggu penetapan KPU Kendal.
20 kecamatan sudah membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan dan selesai Selasa 3 desember 2024 pukul 17.00 WIB. Rapat diskors untuk istirahat dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB untuk penetapan hasil akhir.
Dalam rekapitulasi yang dibacakan PPK tiap kecamatan ada pertanyaan dari Bawaslu Kendal terkait kesalahan penulisan yang dilakukan PPK Kecamatan Kangkung.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, paska rekapitulasi di kecamatan Kangkung ada kesalahan penulisan. Pengawas menemukan kesalahan dari KKPS penulisan hasil dikolom jenis kelamin
“Ada dua TPS yang terjadi kesalahan penulisan yakni TPS 3 Lebosari dan TPS 7 Sendangkulon. Di formulir C data untuk pemilih yang melaksakan hak pilih terbalik. Yang seharusnya untuk data jenis kelamin laki-laki dimasukan ke perempuan dan sebaliknya,” terangnya,
Dikatakan masukan ini dalam rangka untuk mengawal data agar tidak ada kesalahan. Meski jumlah nya tidak berubah, namun kesalahan memasukan data tersebut bisa menjadi kesalahan untuk semuanya.
Baca Juga: KPU Kendal Mulai Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilbup
“Dengan temuan ini Bawaslu Kendal merekomendasikan untuk diubah, karena permintaan untuk membongkar kotak tidak disetujui dan kita menghormati aturan dari KPU,”jelasnya.
Terkait kesalahan tersebut, PPK Kecamatan Kangkung sudah mengidentifikasi hal tersebut dengan mencocokan data. “Tadi ketua PPK Kangkung mengakui tidak teliti hal tersebut yakni di TPS 4 Desa Lebosari untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal dan TPS 7 Desa Sendangkulon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua KPU Kendal Khasanudin.
Akibat ada temuan ini rapat pleno yang sedianya bisa diselesaikan pada pukul 17.00 WIB terpaksa .