KPU Kendal Mulai Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilbup

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 11:54 WIB
Petugas PPK membuka kotak hasil rekapitulasi di kecamatan di hadapan hadirin, di aula kantor KPU Kendal, Selasa 3 Desember 2024.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Petugas PPK membuka kotak hasil rekapitulasi di kecamatan di hadapan hadirin, di aula kantor KPU Kendal, Selasa 3 Desember 2024. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal memulai penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten Selasa 3 Desember 2024.
 
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, proses penghitungan suara ini dilakukan setelah penghitungan di tiap kecamatan selesai semuanya.
 
Untuk itu, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga berjalan aman dan lancar.
 
"Pada proses penghitungan suara tingkat kabupaten ini, kami juga mohon dukungan semua pihak agar prosesnya berjalan lancar dan aman serta tidak ada kendala apa pun," katanya.
 
 
Khasanudin memastikan semua saksi dari setiap pasangan calon Guberbur-Wakil Gubernur Jateng dan calon Bupati-Wakil Bupati Kendal hadir dan siap mengikuti proses penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut.
 
Ketua KPU menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, baik pemerintah, nonpemerintah, partai politik, para pasangan calon, dan masyarakat semuanya sehingga secara umum Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kendal berjalan aman, lancar, dan kondusif.
 
Penjabat (Pj) Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan penghitungan suara ini akan menjadi dasar bahwa hasilnya merupakan hasil yang resmi yang kemudian bisa disahkan sebagai hasil Pilkada 2024.
 
Dia mengatakan, masyarakat bisa mengetahui hasil resmi Pilkada 2024 dari penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU tersebut.
 
"Jadi, hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024, baik Pilgub Jateng maupun Pilbup Kendal yang resmi yang akan diketahui masyarakat, ya hasil penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU ini," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X