Bocor Video Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Praktisi Hukum Tantang Polri Usut Instansi Sendiri

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:29 WIB
Rekaman video CCTV polisi yang diduga kuat menembak siswa SMK di Semarang. (Istimewa)
Rekaman video CCTV polisi yang diduga kuat menembak siswa SMK di Semarang. (Istimewa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus penembakan siswa SMK di Semarang tampak semakin meruncing. Kali ini tersebar rekaman CCTV berdurasi 41 detik yang memperlihatkan Aipda Robig Zainudin saat melakukan aksinya.

Dalam rekaman tersebut, polisi Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang itu tampak cukup membabi-buta dalam melakukan penembakan.

Saat kejadian, Robig tampak menunggu di pinggir jalan lalu menaiki motornya ke tengah seperti hendak menghadang seseorang.

Namun dia benar menghadang. Sesaat kemudian beberapa motor melintas dengan kencang. Saat itulah dia meletuskan pistolnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Cegat Tengah Jalan hingga Tak Ada Tawuran

Tersebarnya rekaman CCTV ini seakan membuka fakta baru atau menepis anggapan adanya kejadian tawuran.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum Abddurrahman & co, M. Amal Lutfiansyah menyebut polisi harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa tindak pidana ini.

“Pertama, kami apresiasi Polri yang melakuan penegakan hukum secara cepat, terduga pelaku sudah ditahan. Namun, yang kedua adalah yang perlu kita kawal bersama, apakah benar kronologi yang disampaikan ini sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan? Karena sebagaimana kita tahu di media massa, ada dualisme fakta, pertama dari pihak Polri sampaikan ada tawuran bahwa ini kreak dan sebagainya. Namun saksi di lapangan, ngomong nggak ada tawuran di TKP itu,” kata Lutfi, sapaannya, saat dihubungi Senin 2 Desember 2024 malam.

Imbas dari dua narasi itu, ada pelabelan stigma yang disematkan kepada korban, seolah-olah dia pelaku tawuran.

Baca Juga: Tak Ada Tawuran! Rekaman CCTV Perlihatkan Aipda Robig Tembak Siswa SMK dari Jarak Dekat

“Inilah yang perlu kita uji, apakah benar, kronologi yang disampaikan Polri atau fakta-fakta saksi di lapangan. Jangan sampai ada pengaburan fakta terhadap tindak pidana, lebih-lebih tindak pidananya dilakukan oleh anggota Polri,” lanjutnya.

Luthfi juga menyebut, pada peristiwa seperti ini semua kendali ada di tangan Polri, mulai dari Olah TKP, barang bukti, penyampaian kronologis.

“Oleh karena itu, sampaikanlah kronologi yang sebenarnya. Apakah sesuai dengan kejadian? Sehingga di situ kita bisa ketahui bahwa (apakah) ada alasan pembenar atau pemaaf di dalam penegakan hukum tersebut. Nah inilah yang perlu kita uji, nanti muaranya ada di persidangan, berdasarkan alat-alat bukti yang benar, termasuk bukti-bukti digital,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Luthfi, kalau memang tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam tindakan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku, ini menurut saya adalah suatu yang unlawful killing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X