SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi yang menembak siswa SMK 4 Semarang berinisial Aipda R sudah ditahan oleh Polda Jateng.
Dari keterangan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan R melakukan dua tembakan.
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Artanto, Rabu 27 November 2024 dalam jumpa pers terkait update penanganan kasus tawuran berujung siswa SMK tewas ditembak digelar di lobi Polrestabes Semarang.
Artanto lalu menambahkan ada bukti memang terjadi tawuran antar-kreak.
Baca Juga: LBH Petir Minta Polrestabes Terbuka Soal Penembakan Siswa SMK 4 Semarang
Namun R melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Maka proses lanjut dilakukan dan akan disidang secara internal.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas dan media dan Bidpropam," jelas Artanto.
Kemudian Artanto juga menyatakan akan melakukan penyelidikan melalui Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri.
"Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik," imbuhnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Tewaskan Pelajar SMK, Kapolrestabes Semarang: Anggota Lerai Kreak yang Tawuran
Di sisi lain, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menegaskan penanganan anggota itu dilakukan Polda Jateng.
Namun dari keterangan sementara ada dua tembakan saat kejadian pada hari Minggu 24 November 2024 dini hari.
"Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Pertama. Ini kesimpulan sementara, akan berkembang," kata Irwan.
Untuk tembakan pertama mengenai korban tewas, G (17) yang berboncengan tiga dan dia berada di tengah.