Bocor Video Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Praktisi Hukum Tantang Polri Usut Instansi Sendiri

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:29 WIB
Rekaman video CCTV polisi yang diduga kuat menembak siswa SMK di Semarang. (Istimewa)
Rekaman video CCTV polisi yang diduga kuat menembak siswa SMK di Semarang. (Istimewa)

"Pembunuhan di luar proses hukum. Ini yang perlu kita kawal bersama, oleh karena itu Polri juga wajib menyampaikan fakta-fakta, kronologi yang sebenarnya, jangan ada intimidasi terhadap korban atau dari keluarga korban,” lanjut dia.

Setelah munculnya narasi itu, pihak keluarga buka suara sehari setelah Gamma tewas, didatangi polisi dan oknum wartawan yang meminta membuatkan video berisi mengikhlaskan kepergian Gamma.

Meski demikian keluarga menolak karena mereka yakin kronologi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan petugas.

Menanggapi hal itu, Lutfi mengatakan jika memang terbukti, bisa juga dikategorikan obstruction of justice.

Baca Juga: Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang akan Disidang Kode Etik, Terancam Dipecat

“Seperti yang saya sampaikan tadi, semua kendalinya kan ada di Polri, artinya mereka ini bisa atau rawan diduga melakukan penyelewengan-penyelewengan fakta, sehingga penegakan hukum tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.

Apabila kejadian ini tidak sesuai yang dikatakan polisi, pasti akan menyakiti keluarga korban.

Selain itu, juga pelabelan stigma yang tidak benar jika ternyata kronologi yang disampaikan Polri itu tidak benar.

Dalam kasus ini, Luthfi menyebut obstruction of justice bisa langsung diusut Polri tanda ada laporan, sebab bukan merupakan delik aduan.

“Bisa dilakukan penuntutan tersendiri, karena pengaburan fakta atau kronologi yang tidak sebenarnya itu pun juga merupakan delik tindak pidana. Kita ingat kasus Sambo ada beberapa orang yang melakukan pengaburan fakta dan intervensi pada keluarga Brigadir Joshua, itu juga dikenakan tindakan etik dan pidana. Sehingga ketika ada upaya-upaya seperti ini, ini merupakan delik pidana tersendiri. Sehingga Polri wajib berhati-hati menanganinya,” jelas Lutfi.

Baca Juga: Ungkap Kematian Siswa SMK 4 Semarang yang Tewas Ditembak Polisi, Polda Jateng akan Bongkar Makam

Dia menyebut, jika unsur-unsur obstruction of justice sudah mencukupi, polisi wajib mengusutnya.

“Harus profesional, tidak pandang bulu apakah ini dilakukan oleh anggota atau tidak atau masyarakat biasa, wajib untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ini momentum Polri di tengah banyaknya tindak pidana yang diduga dilakukan anggota Polri juga hiruk pikuk Pilkada yang juga banyak sorotan kepada Polri, ini merupakan momentum bagi Polri untuk melakukan penegakan hukum yang melibatkan internal anggota,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X