Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang akan Disidang Kode Etik, Terancam Dipecat

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 17:52 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan polisi penembak siswa SMK di Semarang terancam dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan polisi penembak siswa SMK di Semarang terancam dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi penembak siswa SMK di Semarang bernama Aipda Robig akan melakukan sidang etik oleh Bidpropam Polda Jateng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin 2 Desember 2024.

Kata Artanto, Robig bisa terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik, secepatnya, tinggal nunggu waktu (sidang)," ungkapnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 88 Kurikulum Merdeka: Diskusi Teks Membuat Sorbet Buah

Kejadian penembakan ini sebelumnya terjadi di Jalan Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, Minggu 24 November 2024 dinihari.

Korbannya, tiga orang pelajar SMK, dua orang luka dan satu orang meninggal, bernama Gamma (17) pelajar SMK Negeri 4 Semarang, warga Kembangarum, Semarang Barat. 

"Penembakan menggunakan senjata organik," katanya. 

Kemudian Kabidhumas menambahkan, tidak adanya tembakan peringatan terhadap korban yang dituding melakukan penyerangan terhadap Aipda.

Baca Juga: 7 Tanda Burung Perkutut Sedang Birahi, jika Tampak Sesuai Ciri Itu Artinya Siap Dijodohkan

Menanggapi terkait sanksi tegas tersebut hingga mengarah pemecatan, Artanto tidak menampik hal itu. 

"Bisa juga mengarah kesana (pemecatan). Tergantung nanti hasil dari sidang," tegasnya. 

Adapun Artanto menambahkan status Robig saat ini masih terperiksa. Penanganan kasus masih berproses dalam kode etik profesi kepolisian. 

"Sehingga namanya statusnya adalah terperiksa, itu adalah proses hukumnya dalam kode etik. Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X