SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Keluarga siswa SMK 4 Semarang berinisial G (17) yang tewas ditembak polisi melapor ke Polda Jateng. Dalam laporan tersebut disebutkan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Laporan dari keluarga korban dilakukan hari Selasa 26 November 2024 kemarin. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan laporan akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi. Nanti ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami berproses hukum dengan baik dan benar," kata Artanto di lobi Polrestabes Semarang, Rabu 27 November 2024.
Artanto membeberkan dalam laporan itu pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia menegaskan proses akan dilakukan sesuai fakta.
Baca Juga: Tembak Siswa SMK 4 Semarang Sampai Tewas, Polisi Berinisial R Ditahan
"Pasal 338 dan pasal 351 KUHP dari keluarga yang melaporkan. Laporan masuk kemarin Selasa ke SPKT Polda Jateng dan sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi. Kami jamin kita proses sesuai fakta dan prosedur yang ada. Dan kita akan memberikan informasi update ke pihak keluarga," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi yang dilaporkan adalah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda R.
Dia disebut hendak membubarkan tawuran pada Minggu 24 November 2024 dini hari. Namun ada tiga siswa SMKN 4 Semarang yang terkena peluru dan salah satunya tewas yaitu siswa berinisial G (17).
Polisi saat ini sudah menahan R dan dalam penanganan internal. Dia disebut melakukan tindakan berlebihan. Dari informasi sementara ada dua tembakan yang dilepas sehingga mengenai para korban.