KENDAL,AYOSEMARANG.COM- - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akhirnya menetapkan dan mengumumkan perolehan suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal 2024.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal dilaksanakan Selasa 3 desember 2024 di Aula KPU Kendal.
Sebelum dibacakan surat keputusan penetapan dan pengumuman, dibacakan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan. Dalam berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten Kendal ada kejadian khusus dan sudah diberi tindakan khusus.
“Untuk Kecamatan Kangkung, terdapat kesalahan penulisan formulir C di TPS 7 Sedangkulon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Serta kesalahan penulisan formulir C di TPS 4 Lebosari untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal yakni jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang terbalik,” ungkap Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Dalam hal ini sudah dilakukan perbaikan di data sirekap dan dibubuhi paraf oleh masing-masing saksi dan diketahui Bawaslu Kendal.
Baca Juga: Waduh PPK Kangkung Kebalik Masukan Data,ini yang Dilakukan Bawaslu Kendal
Sementara untuk hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal, KPU Kendal mengeluarkan sura keputusan nomor 2253 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kendal 2024.
Dalam penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi, KPU Kendal menetapkan hasil Pilbup dengan perolehan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi memperoleh suara 220.924.
“Sedangkan pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat mendapatkan suara 194.754 dan pasangan Windu Suko Basuki-Nashri mendapatkan 176.764,” imbuhnya.
Sementara untuk perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Kendal pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 226.770 suara dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapatkan 320.025 suara.