Bocah di Boyolali Dituduh Curi Celana Dalam, Dipukuli hingga Kuku Dicabut Pakai Tang

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Bocah berusia 12 tahun di Boyolali dituduh mencuri celana dalam milik warga.  (istimewa)
Ilustrasi. Bocah berusia 12 tahun di Boyolali dituduh mencuri celana dalam milik warga. (istimewa)

 

AYOSEMARANG.COM -- Bocah berusia 12 tahun warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dituduh mencuri celana dalam milik warga.

Tak hanya itu saja, akibat tudingan tersebut, bocah berinisial KM itu dianiaya oleh sejumlah warga.

Bahkan korban sempat mendapat siksaan berupa kuku kaki dicabut secara paksa menggunakan tang.

Peristiwa yang diamami pada 18 November lalu ini, berawal dari ayah korban berinisial M yang mendapat telepon dari ketua RT untuk segera pulang ke desa setempat.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Tahanan Aipda Robig Polisi Tembak Siswa di Semarang, Terpisah dari Tahanan Lain

Ketika sampai di rumah, ayah korban diberitahu jika sang anak sudah mencuri celana dalam milik warha.

Kemudian dia bersama anaknya diminta untu mendatangi tokoh masyarakat setempat untuk meminta maaf.

Sesampainya di rumah tokoh masyarakat tersebut, KM malah mendapat pukulan oleh warga, salah satunya juga dilakukan oleh ketua RT.

Melihat anaknya dianiaya, ayah korban berniat untuk melindunginya dengan cara merangkul.

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang di Meteseh Semarang, Air Deras Langsung Masuk Rumah Ketinggian 1 Meter

Alih-alih melakukan perlindungan, M juga ikut dianiaya hingga dipaksa untuk tidak melindungi korban.

Setelah itu, ayah korban membawa anaknya yang sudah babak belur rumah sakit di Boyolali kemudian mendapat rujukan ke RSUD dokter Moewardi Kota Solo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengalami luka yang cukup parah berupa patah tulang hidung, retak pada kepala, serta penyumbatan pembuluh darah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X