KPK Geledah BI Gara-gara Dugaan Kasus Korupsi CSR, Tersangka Sudah Ditetapkan! Siapa?

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 14:39 WIB
KPK geledah BI. (Ilustrasi: dok. Setkab)
KPK geledah BI. (Ilustrasi: dok. Setkab)

AYOSEMARANG.COM -- Soal penggeledahan terhadap Bank Indonesia (BI), sudah dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK geledah BI pada Senin 16 Desember 2024 malam.

"Ya, benar. Tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," papar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa 17 Desember 2024.

Baca Juga: Hanya Prabowo yang Berewenang Bentuk Pansel KPK

Penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Program CSR diduga disalahgunakan dan sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Soal KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi program CSR di BI ini pernah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (18/9) lalu.

Baca Juga: KPK Sambangi DPRD Batang, Ini yang Mereka Lakukan di Rumah Wakil Rakyat

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," lanjutnya.

Pihak KPK menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan. Namun, identitasnya belum diumumkan kepada publik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X