Tumpahan Tanah dari Aktivitas Galian C di Winong Dikeluhkan Warga

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 15:16 WIB
Komisi C DPRD Kendal saat meninjau tambang Galian C di Desa Winong Kecamatan Pegandon.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Komisi C DPRD Kendal saat meninjau tambang Galian C di Desa Winong Kecamatan Pegandon. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Dampak penambangan galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel mulai dikeluhkan masyarakat. Truk pengangkut tanah yang mengambil dari galian C ini tidak sesuai standar sehingga berdampak negatif.

Mulai dari debu disaat panas ataupun jalanan licin dan berlumpur saat musim hujan. Aduanpun sudah banyak disampaikan baik melalui media sosial maupun lewat wakil rakyat DPRD Kendal.

Merespon aduan tersebut, Jumat 27 Desember 2024 Komisi C DPRD Kabupaten Kendal laksanakan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania  mengatakan, sidak dilaksanakan karena banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. “Aduan warga mengeluhkan kondisi jalan yang licin akibat adanya  tumpahan muatan galian C hingga menyebabkan banyak kecelakaan,” katanya.

Sisca mengungkapkan dari hasil sidak tersebut, pihaknya banyak menemukan aktivitas galian C yang tidak sesuai standarisasi. Diantaranya muatan yang melebihi batas tonase, muatan tidak ditutup terpal, hingga truk yang tidak ada plat nomornya.

galiac nBaca Juga: Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C

"Banyak sekali yang kita temukan, seperti muatannya yang melebihi tonase, dan itu platnya tidak ada, terus tidak ditutup terpal jadinya kan tumpah-tumpah di jalan dan bisa membuat jalan jadi licin, terus akhirnya terjadi kecelakaan," ungkap Sisca.

Ditambahkan, setelah sidak lokasi tambang pihaknya akan segera mengumpulkan pihak-pihak terkait, baik dinas maupun penambang dan juga pihak desa untuk mendapatkan solusi terbaik yang berpihak kepada masyarakat.

"Setelah kita rapat pertemuan dan ada kesepakatan disitu. Dan kalau masih ada penemuan dan suara-suara aduan dari masyarakat nanti akan ada penekanan yang lebih lagi," tegas Ketua Komisi C

Sementara Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto mengatakan, pihaknya  akan melakukan pertemuan selanjutnya yang akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait baik DPRD, dinas terkait, pemerintah desa, penambang maupun masyarakat sekitar.

"Sidak ini cukup hebat. Alam ini milik kita bersama, oleh karena itu ketika ada kondisi seperti ini ya mari kita tanggulangi bersama," ungkapnya.

Aris menambahkan, jika nanti masih dilanggar maka akan diusulkan kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sanksi termasuk mencabut ijin usaha penambangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X