Diduga Sopir Mengantuk, Travel Tabrak Truk Parkir di Pantura Kendal

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:49 WIB
Travel ringsek bagian depan sementara truk yang ditabrak dari belakang terguling.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Travel ringsek bagian depan sementara truk yang ditabrak dari belakang terguling. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kecelakaan akibat pengemudi yang kurang konsentrasi dan mengalami microsleep kembali terjadi. Sabtu 28 Desember 2024,sebuah microbus  BG-7108-LG yang  melaju dari arah barat  menabrak truk yang sedang berhenti dipinggir jalan.

Kerasnya benturan mengakibatkan truk dump H-8211-JE terdorong dan terguling di jalan raya Pantura Langenharjo Kendal.  Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini namun dua penumpang microbus mengalami luka ringan.

Kanit Gakkum Laka Lantas Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan, kecelakaan bermula kendaraan microbus travel ini  melaju kencang  dari arah Batang menuju ke arah Semarang di lajur kiri. “Kemudian sesampainya di lokasi kejadian diduga pengemudi travel ini kurang konsentrasi akhirnya menabrak bagian belakang truk dump,”katanya.

Dijelaskan truk dump berhenti di lajur kiri dikarenakan mengalami kerusakan pada roda belakang kiri. “Sopir microbus travel bernama Defri Saniatul Firdaus warga  Desa Ciptodadi  Kecamatan Sukakarsa Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumantera Selatan ini mengalami microsleep,” imbuhnya.

Baca Juga: 4 Cara Aman Hindari Potensi Microsleep Karena Jenuh saat Berkendara

Akibat benturan keras bagian depan travel ringsek sementara truk dump yang ditabrak terdorong hingga terguling. Dua orang luka merupakan penumpang travel yakni  Elpira Novitania warga Suka Karya Kabupaten Musi Waras Provinsi Sumantera Selatan dan  Riyan Setiawan  warga Todanan Kabupaten Blora.

Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Soewondo untuk mendapatkan perawatan dan hanya menjalani  rawat jalan saja. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kedua sopir untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Kasusnya dalam penanganan Satlantas Polres Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X