DJP Jateng I Terima Audiensi Badko HMI Jateng DIY

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 11:51 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menerima audiensi dari Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY . (dok)
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menerima audiensi dari Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY . (dok)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menerima audiensi dari Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY di Aula Lawang Sewu, GKN II Semarang, Kamis 2 Januari 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk diskusi serta bertukar pendapat terkait isu perpajakan terkini seperti pemberlakukan Coretax System dan pengenaan PPN 12% atas barang mewah.

Perwakilan HMI yang berjumlah enam orang ini ditemui oleh Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M. Andi Setijo Nugroho, Plh. Kabid P2Humas Trisno Hadi dan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I yaitu R. Ganung Harnawa dan Rizky Keroshinta.

Dalam kesempatan ini, Badko HMI menyampaikan aspirasinya yaitu mengenai PPN 12%. Menurut mereka, informasi mengenai kenaikan PPN 12% sangat simpang siur dan cukup membuat dilema di masyarakat, sehingga sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial, perlu melakukan audiensi dengan DJP selaku instansi terkait.

Baca Juga: Keluarga Tuntut Nama Baik Gamma Dipulihkan, Tidak Terbukti Bawa Senjata Tajam saat Ditembak

“Kami melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak melakukan gerakan tanpa dasar sehingga dapat terus berkontribusi kepada negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ungkap salah satu perwakilan audiensi dari Badko HMI Jateng DIY yaitu Billy Al Sabil selaku Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan.

Selain itu, Badko HMI Jateng DIY menyampaikan bahwa PPN 12% perlu dikaji kembali penerapannya.


Menanggapi hal tersebut, M. Andi Setijo Nugroho selaku Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan bahwa DJP selalu terbuka dalam hal informasi. Ia menyampaikan bahwa para pihak dipersilakan untuk melakukan audiensi maupun kegiatan sejenis guna menjelaskan aturan maupun isu pajak terkini.

“Silakan rekan-rekan dari HMI melakukan audiensi, selama sudah berkoordinasi kami senantiasa terbuka untuk berdiskusi,” ungkapnya.

Andi juga menambahkan agar masyarakat tidak panik atas isu yang muncul dan selalu mencari informasi dari kanal yang valid. “Atas isu-isu yang beredar, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan selalu mencari informasi yang valid dari sumber utama yaitu laman www.pajak.go.id atau kanal media resmi kami.”

Selanjutnya, para penyuluh bergantian menjelaskan fundamental perpajakan mengenai peran pajak hingga manfaat pajak dalam kehidupan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Ganung kepada peserta audiensi. “Rekan-rekan sekalian, sebelum kami menyampaikan update informasi terbaru terkait PPN 12% kami sampaikan bahwa peran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara saat ini,” ungkap Ganung.

Ia juga menyampaikan bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok. “Informasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah saja seperti kapal pesiar mewah dan sejenisnya, oleh karena itu barang kebutuhan pokok yang menjadi isu-isu liar kemarin dapat kami sampaikan tidak mengalami kenaikan tarif dan masih sama,” pungkasnya.

Baca Juga: Truk Terguling di Jalan Arteri Soekarno Hatta Semarang, Hindari Motor Tabrak Pembatas Jalan

Diskusi ditutup dengan sesi foto bersama. Diharapkan audiensi ini dapat menjadi contoh komunikasi yang baik antara masyarakat dengan DJP sehingga menjembatani aspirasi yang ingin disampaikan.

Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa membuka pintu seluas-luasnya untuk berdiskusi terkait isu perpajakan terbaru. Apabila ingin melakukan diskusi ataupun audiensi, dapat menghubungi Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X