Terjerat Jebakan Listrik saat Ambil Bola, Santri di Cepiring Meninggal Dunia

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:03 WIB
Seorang anak kelas 5 SD meninggal dunia usai tersetrum aliran listrik di sawah. (Instargam beritasemaranghariin)
Seorang anak kelas 5 SD meninggal dunia usai tersetrum aliran listrik di sawah. (Instargam beritasemaranghariin)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Hendak mengambil bola yang jatuh ke area pesawahan Desa Juwiring Kecamatan Cepiring, seorang santri warga Pemalang tersengat aliran listrik.
 
Korban Muhammad Haris Ubaidilah terkena dan terjerat Jebakan tikus yang dipasang pemilik sawah Ahmad Jaiman, Jumat 10 Januari 2025. 
 
Kapolsek Cepiring Iptu Effendi Yulianto membenarkan jika kejadian tersebut menimpa seorang santri di Desa Juwiring.
Dikatakan kejadian tersebut bermula pada saat korban temannya  bermain bola pada di lapangan voli depan sekolah TK Budi Luhur Juwiring.
 
"Bola yang dipakai oleh korban dan teman temanya tersebut keluar dari lapangan dan masuk kesawah yang berdekatan dengan lapangan voli tersebut. Pada saat korban turun kesawah tersebut untuk mengambil bola plastik korban terjatuh karena tersengat listrik yang dipasang oleh pemilik sawah," jelasnya.
 
 
Jebakan listrik tersebut dipasang pemilik sawah Achmad Jaiman untuk membasmi tikus serta aliran listrik tersebut dipasang oleh pemilik sawah kurang lebih sudah 2 minggu yang lalu.
 
Mengetahui korban terjatuh karena tersetrum listrik teman teman korban berteriak minta tolong. Warga kemudian mematikan saklar dan kemudian mengangkat korban dari tengah sawah.
 
"Pada saat diangkat tersebut korban masih bernafas dan kemudian korban dibawa saksi ke puskesmas untuk mendapat pertolongan.Setelah sampai di Puskesmas Cepiring dan diperiksa oleh dokter jaga dinyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuhnya.
 
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik sawah. Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban menerima bahwa kejadian tersebut merupakan musibah.
Sementara pemilik sawah membantu biaya pemakaman korban.
 
"Pihak keluarga korban maupun pemilik sawah sepakat bahwa peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X