Bukan Termasuk Masyarakat Miskin, Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 16:05 WIB
Sekda Jateng Sumarno mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan elpiji 3 kg bagi ASN. (Humas Jateng)
Sekda Jateng Sumarno mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan elpiji 3 kg bagi ASN. (Humas Jateng)

SURAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) supaya penyalurannya tepat sasaran.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

Baca Juga: Kolaborasi BBWS Pemali Juana dan Pemkot Semarang: Sinergi Tanpa Henti Atasi Genangan yang Meluas

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurut dia, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 236 Kurikulum Merdeka: Match the Pictures - Worksheet 4.13

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X