Panduan Lengkap Cara Membayar Fidyah, dari Waktu Pembayaran hingga Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 17:47 WIB
Ilustrasi. Tata cara membayar fidyah. (pixabay)
Ilustrasi. Tata cara membayar fidyah. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, dalam kondisi tertentu, ada sebagian orang yang tidak mampu menjalankannya.

Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan cara menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.

Fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada orang-orang yang tidak bisa berpuasa dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di hari lain.

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.  

Baca Juga: Rekomendasi 7 HP Gaming Murah di Tahun 2025, Chipset dan Pengisian Daya Ngebut tapi Enggak Bikin Kantong Jebol

Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana cara membayar fidyah dengan benar, termasuk siapa saja yang wajib membayarnya, dalam bentuk apa fidyah diberikan, serta kepada siapa fidyah harus disalurkan.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap panduan membayar fidyah agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

1. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?  

Fidyah hanya diwajibkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya di lain waktu. Beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah antara lain:  

- Orang tua lanjut usia yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa  

- Orang yang sakit kronis dan tidak ada harapan sembuh  

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 144 Kurikulum Merdeka: Pengumuman Karyawisata

- Ibu hamil atau menyusui, jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X