- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Bukti pemesanan wajib disimpan (download atau screenshot) untuk ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.
Sedangkan untuk jadwal penukaran uang baru BI 2025 adalah sebagai berikut.
- Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II (9 Maret mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III (16 Maret mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV (23 Maret mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
(*)