Gubernur Jateng Sebut Industri Tembakau di Kudus Bersedia Tampung 2.000 Eks Buruh Sritex

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 16:15 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan industri tembakau di Kudus siap tampung 2 ribu eks pekerja Sritex. (Humas Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan industri tembakau di Kudus siap tampung 2 ribu eks pekerja Sritex. (Humas Jateng)

KUDUS, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalin komunikasi dengan lintas sektor, dalam rangka mengurangi dampak sosial atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, komunikasi dilakukan dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha.

Khusus dari dunia usaha, disebutnya ada satu perusahaan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah yang siap menampung setidaknya 2.000 pekerja.

"Tadi salah satu sudah bisikin saya, siap (menyerap) 2.000-an orang (pekerja)," kata Luthfi disela kunjungannya di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Taj Yasin Ajak Rohis Berperan dalam Pendidikan Akhlak dan Kesehatan Mental di Sekolah

Mantan Kapolda Jateng ini juga menyebut, berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, apabila tidak tertampung di dunia kerja lain.

Terkait kapan hal itu akan terealisasi, Luthfi menerangkan, Pemprov Jateng sifatnya mengupayakan dan tidak menjanjikan sepenuhnya.

"10 ribuan orang itu tidak gampang. Kita pilih, pilah, dan analisa. (Kita) tanya satu-satu, apalagi tidak semua (eks) karyawan Sritex berdomisili di sana. Ada juga yang dari luar Sukoharjo," ucapnya.

Selain itu, Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bila ada karyawan yang ingin bekerja mandiri.

Baca Juga: Mudik Gratis PELNI 2025 Sampit-Semarang, Ini Cara Daftarnya

Selanjutnya, Pemprov Jateng juga mengupayakan agar hak pekerja sudah ada yang diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

"Terkait tunjangan jaminan hari tua (JHT), dan tunjangan pemutusan hubungan kerja, kami upayakan maksimal (terbayar) sebelum hari raya (Lebaran 2025)," kata dia.

Menurut Luthfi, hal lain yang juga perlu dipikirkan adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan PT Sritex.

"Saya sudah koordinasi dengan Bupati (Sukoharjo) agar mendata pelaku UMKM. Nanti kita akselerasi juga, agar dampak sosial bisa kita minimalisir," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X