Apakah Cabut Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadhan Membatalkan Saum? Begini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi cabut gigi saat puasa  (Ilustrasi: Unsplash Geo Days)
Ilustrasi cabut gigi saat puasa (Ilustrasi: Unsplash Geo Days)

Dalam prosedur pencabutan gigi, dokter sering kali menggunakan anestesi lokal. Menurut ulama, anestesi yang hanya bersifat lokal dan tidak masuk ke dalam lambung tidak membatalkan puasa. Namun, jika diberikan melalui infus atau suntikan yang mengandung zat gizi, maka puasanya bisa batal.

3. Kondisi tubuh setelah pencabutan gigi

Setelah mencabut gigi, tubuh mungkin mengalami lemas atau pusing akibat kehilangan darah. Jika kondisi ini sangat mengganggu, seseorang diperbolehkan berbuka puasa jika merasa tidak mampu melanjutkannya, tetapi harus menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.

Waktu yang Disarankan untuk Mencabut Gigi Saat Puasa

Agar lebih nyaman dan tidak mengganggu ibadah puasa, ada beberapa waktu yang lebih disarankan untuk melakukan pencabutan gigi, seperti:

- Setelah berbuka puasa, sehingga pasien bisa segera makan dan minum untuk memulihkan kondisi tubuh.

Baca Juga: Jadwal Imsak Semarang dan Waktu Azan Subuh 21 Ramadhan 1446 H, Jumat 21 Maret 2025

- Menjelang waktu berbuka, sehingga jika ada efek samping seperti pusing atau lemas, pasien bisa segera mendapatkan asupan makanan.

Secara umum, mencabut gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada darah atau zat lain yang tertelan dan anestesi yang digunakan bukan dalam bentuk infus bernutrisi. Namun, demi kenyamanan, lebih baik melakukan prosedur ini di luar jam puasa jika memungkinkan. Jika pencabutan gigi menyebabkan kondisi yang melemahkan tubuh secara signifikan, seseorang diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain sesuai ketentuan syariat.

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa dan memiliki pertanyaan terkait prosedur medis selama bulan Ramadhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X