Apakah Boleh Melakukan Itikaf di Rumah? Ternyata Ulama Beda Pendapat, Ini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:27 WIB
Apakah boleh melakukan itikaf di rumah. (Unsplash/Imad Alassiry)
Apakah boleh melakukan itikaf di rumah. (Unsplash/Imad Alassiry)

"Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang ber-i’tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri’tikaf, tidak masuk ke rumah kecuali ada keperluan."

Dari dalil ini, para ulama mayoritas berpendapat bahwa itikaf lebih utama dilakukan di masjid, baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Itikaf di Rumah

Sebagian ulama memperbolehkan itikaf di rumah, terutama bagi perempuan, dengan alasan bahwa tempat sholat di rumah mereka dianggap seperti masjid bagi laki-laki.

Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i membolehkan itikaf di ruangan rumah yang memang diperuntukkan untuk sholat.

Pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama mazhab Maliki, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi:

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi wanita untuk berI'tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk I'tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beri'tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Berikut ini niat yang dilafalkan saat melakukan ibadah Itikaf di rumah, sesuai dengan pendapat ulama yang memperbolehkan Itikaf di rumah.

نَوَيْتُ الإعْتِكَافَ فِى هَذَا الْمَكَانِ لله تَعَالَى

Latin: Nawaitu al-i'tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta'âlâ

Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan Itikaf di Rumah

Pendapat mayoritas ulama, termasuk qaul jadid Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa itikaf di rumah tidak sah. Alasannya:

1. Tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki.

2. Ibn Abbas r.a: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beri'tikaf di masjid yang ada di rumah".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X