Nekad Beroperasi, Galian C di Boja Tidak Berijin Langsung Ditutup

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 18:24 WIB
Sidak Komisi C dan Dinas ESDM Jateng di lahan tambang Galian C di Boja yang tidak berijin.  (Dokumen)
Sidak Komisi C dan Dinas ESDM Jateng di lahan tambang Galian C di Boja yang tidak berijin. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Sebuah tambang galian C  di Dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja ditutup operasionalnya, setelah disidak Komisi C DPRD Kendal dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

Penutupan tambang ini dilakukan karena pengusaha tersebut nekad beroperasi meski telah habis ijinnya.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania mengatakan, hasil dari sidak yang dilakukan pihaknya mendapati bahwa secara administrasi ijin operasi tambang galian tersebut sudah mati.

"Itu tadi saat dicek di Dinas ESDM Jateng ijinnya telah mati. Tapi dari kemarin masih nekad beroperasi. Makanya kita sidak ke sini," kata Sisca.

Menurut Sisca, nekad beroperasi di saat ijin sudah mati layak disebut sebagai sebuah aktivitas ilegal.

"Alhamdulillah, ini bersama dengan ESDM Jateng bisa langsung ditindaklanjuti. Ditutup," terangnya.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, sidak yang bersifat mendadak dilakukan pihaknya tanpa pemberitahuan ke Polres Kendal, sehingga setelah diputuskan ditutup baru menghubungi kepolisian untuk melakukan penyegelan.

"Tambang ini resmi ditutup. Dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kita minta agar pihak kepolisian memasang garis polisi," jelasnya.

Baca Juga: Minta Tambang Galian C di Kendal Ditertibkan, Barak Datangi Komisi C DPRD Kendal

Ia menegaskan bahwa Komisi C menyerahkan seluruh proses hukum dalam kasus ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian.

Sisca kembali menegaskan, jika setelah ditutup namun pihak penambang masih nekad beroperasi sama juga dengan menantang dengan hukum yang berlaku.

"Saya yakin setelah ini mereka tidak berani beroperasi. Tadi juga sudah kita jelaskan ke pemilik tambangnya," ucapnya.

Ditambahkan, dalam sidak kali ini dirinya mengaku tak habis pikir dengan pola pikir Kades Ngabean selaku pemangku wilayah di desa. Pasalnya, sebelum beroperasinya tambang galian yang seharusnya dilakukan Musdes (musyawarah desa) tapi hal itu tidak dilakukan oleh sang kades.

"Seharusnya kan ada Musdes dulu, tapi dijawabnya sudah dilakukan oleh kepala dusun. Ini kan aneh. Seharusnya yang melakukan Musdes kan kepala desa sebagai penentu kebijakan, buka kepala dusun," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X