Minta Tambang Galian C di Kendal Ditertibkan, Barak Datangi Komisi C DPRD Kendal

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 19:51 WIB
 Pimpinan Komisi C DPRD Kendal saat menerima audiensi di ruang Rapat Komisi C DPRD setempat.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Pimpinan Komisi C DPRD Kendal saat menerima audiensi di ruang Rapat Komisi C DPRD setempat. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -  Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan LSM di Kendal meminta tambang galian C yang merusak lingkungan dan membuat keresahan di masyarakat untuk ditertibkan.

Mereka yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) mendatangi DPRD Kendal dan berdialog dengan Komisi C untuk meminta segera turun tangan.

Selama ini  operasional sejumlah tambang galian C menuai kecaman warga dan elemen masyarakat, karena selain merusak lingkungan juga meresahkan warga.

Komisi C DPRD Kendal diminta untuk meninjau kembali izin tambang galian C yang ada di Kendal. Pasalnya patut diduga banyak penambang yang melanggar izin, khususnya soal reklamasi dan penghijauan kembali pasca penambangan.

“Mereka melakukan eksloitasi secara berelebihan, sehingga merusak lingkungan, menyebabkan banjir, longsor dan polusi serta kemacetan,” kata Koordinator Barak, Saefudin Idhom, di Gedung DPRD Kendal, Senin 20 Januari 2025.

Dikatakan,  operasional dam truk pengangkut material tambang galian C juga  membuat resah warga, pasalnya banyak bak truk yang tidak ditutup terpal. 

Baca Juga: Tegas, Izin Galian C di Winong Bakal Dicabut jika Langgar Aturan

“Hal ini  mengakibatkan material berjatuhan dijalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Abdul Ghofur. Jam operasional Dam truk juga banyak yang dilanggar. Sesuai kesepakatan, adalah pukul 08.00 WIB namun  banyak pagi-pagi buta dam truk sudah banyak yang beroperasi.

“Di Kaliwungu itu, subuh sudah ada truk yang beroperasi. Kalau begini, kasihan warga. Pagi saat mau beraktivitas kerja, sekolah, sudah macet. Jadi kami minta tolong ditertibkan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Kendal, M. Saefudin mengaku berterima kasih atas laporan dan saran dari Barak. “Kami selama ini di Komisi C juga sering melakukan sidak saat mendapatkan laporan masyarakat,” tuturnya.

Ia bersama anggota Komisi C akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya mengagendakan untuk studi izin tambang dj Pemprov Jateng.

Sedangkan Ketua Komisi C, Sisca Meritania. Ia menambahkan hal ini sudah masalah komplek. Sehingga Komisi C tidak bisa sendiri untuk menyelesaikannya.

“Perlu bantuan dari tindakan dari pemkab Kendal, Dishub, Satpol PP, DLH dan sebagainya. Termasuk dari aparat penegak hukum jika itu ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X