Tegas, Izin Galian C di Winong Bakal Dicabut jika Langgar Aturan

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:42 WIB
Pertemuan pengusaha tambang galian C dengan Komisi C DPRD Kendal di kecamatan Ngampel Jumat 3 Januari 2025.  (edi prayitno/ kontributor Kendal )
Pertemuan pengusaha tambang galian C dengan Komisi C DPRD Kendal di kecamatan Ngampel Jumat 3 Januari 2025. (edi prayitno/ kontributor Kendal )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -  Permasalahan tambang galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel menjadi sorotan anggota DPRD Kendal. Komisi C DPRD Kendal meminta pengusaha galian C untuk mematuhi kesepakatan yang dibuat. 

Jika masih melanggar maka sanksi utamanya adalah pencabutan izin penambangan. Jumat 3 Januari 2025 Komisi C DPRD Kendal melakukan mediasi antara pengusaha galian, pemdes Winong dan tokoh masyarakat.

Pertemuan yang diadakan di aula kecamatan Ngampel, Ketua Komisi C Sisca Meritiana menyoroti permasalahan penting terkait infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

"Fokkus utama pembahasan adalah kondisi jalan dari dusun Krajan ke dusun Nduren yang sering digunakan oleh truk pengangkut hasil tambang," katanya.

Sisca menegaskan bahwa pihak penambang bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut, termasuk tumpahan tanah atau material lain di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Datangi Lokasi Galian C di Winong, Warga Minta Jalan Penghubung antar Dukuh Diperbaiki

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kendal untuk memastikan aktivitas tambang berjalan seimbang dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sisca menegaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Jia ada pihak yang melanggar kesepakatan terutama pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan seperti jam operasional, penggunaan terpal atau perbaikan jalan maka akan diberikan sanksi tegas pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi regulasi," tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas tambang tidak merugikan masyarakat dan tetap berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Tumpahan Tanah dari Aktivitas Galian C di Winong Dikeluhkan Warga

Salah satu pengusaha galian C, Abi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Termasuk pembatasan jam operasional dari pukul 08: 00 pagi hingga pukul 16.00 sore.

"Kita  akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh paguyuban yang baru dibentuk," ujarnya.

sementara Kepala Desa Winong, Ngargo menjelaskan bahwa di wilayahnya ada empat penambang galian C yang beroperasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X