Jokowi Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Cs, Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu Merendahkan Martabat

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 10:54 WIB
Jokowi membantah melakukan kriminalisasi kepada Roy Suryo cs terkait laporan tuduhan ijazah palsu.  (setneg)
Jokowi membantah melakukan kriminalisasi kepada Roy Suryo cs terkait laporan tuduhan ijazah palsu. (setneg)

AYOSEMARANG.COM -- Terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah jika dirinya melakukan kriminalisasi kepada Roy Suryo cs.

Jokowi menegaskan jika pihak-pihak yang sudah menuduh ijazahnya merupakan palsu adalah bentuk yang sangat merendahkan martabatnya.

"Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," ujarnya di Solo, dikutip Selasa 6 Mei 2025.

Presiden ke-7 Indonesia akan mengikuti proses pengadilan untuk membuktikan kebenarannya.

Baca Juga: Dokter Tifa Soroti Kejanggalan Jam Tangan Jokowi, Pertanyakan Lagi Dugaan Ijazah Palsu

"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat proses di pengadilan seperti apa," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga ingin memberikan pembelajaran kepada semua pihak terkait pelaporannya ke polisi.

Saat ini, Jokowi melanjutkan, Indonesia sedang menghadapi tantangan global yang berat maka dari itu butuh kekompakan.

"Terutama elite-elite dan seluruh masyarakat agar tantangan berat yang dihadapi semua negara, yang kita hadapi itu bisa kita selesaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Karena Tidak Pengaruhi Hal Ini

Sebelumnya, Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada, Rabu 30 April 2025, lalu.

Ada lima tokoh yang dilaporkan yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, pemerhati politik Rizal Fadillah, dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Kurnia Tri Royani advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kelima tokoh ini dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Selain ijazah Jokowi, barang bukti yang diserahkan berupa 24 rekaman video terkait tuduhan tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X