Akhirnya, TPS Sampah Kaliwungu Ditutup, Nekad Melanggar Bakal Disanksi

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 18:30 WIB
Penutupan TPS Sampah di Jalan raya Kaliwungu.   (Dokumen)
Penutupan TPS Sampah di Jalan raya Kaliwungu. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah Kaliwungu akhirnya resmi ditutup  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal.
 
Penutupan dilakukan dengan mengambil kontainer atau depo sampah yang semula berada di tanah milik PT KAI di antara jalur kereta dan jalur pantura Kaliwungu tersebut.
 
Disampaikan Kepala DLH Kendal Aris Irwanto, penutupan depo sampah tersebut memang sudah direncanakan oleh Pemkab sejak sebelum bulan puasa dan akan dilakukan pada Agustus mendatang.
 
Namun PT KAI melakukan evaluasi dan salah satu hasilnya meminta agar depo sampah tersebut dipindahkan atau ditutup.
 
"Namun karena ada surat dari PT KAI tersebut maka disepakati penutupan itu akan dilakukan pada bulan April," ujarnya.
 
 
Sementara itu, dari pihak pemerintah desa meminta agar penutupan itu ditunda mengingat mereka yang selama ini membuang sampah di depo tersebut harus menyiapkan pembuangan secara langsung ke TPA Darupono.
 
"Namun karena ada desakan dari masyarakat mengingat maka hari ini secara resmi TPS itu ditutup dan depo atau kontainer diambil," jelas Aris.
 
Dia juga mengatakan, seperti sering disampaikan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bahwa persoalan sampah itu memang menjadi tanggung jawab bersama.
 
"Tidak hanya tanggung jawab Pemkab, tetapi juga tanggung jawab bersama semua pihak, baik Pemkab maupun masyarakat," tuturnya.
 
Menurutnya, sesuai dengan pengumuman-pengumuman yang sudah disampaikan sebelumnya, ada dua hal yang perlu diingat.
 
Pertama, setelah dilakukan penutupan, masyarakat setempat yang biasa membuang samapah di TPS tersebut diminta untuk membuang sampahnya langsung ke TPA Darupono yang dipelopori oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.
 
"Kedua, jika setelah ditutup masih ada yang melanggar dengan tetap membuang sampah di tempat itu maka akan diberlakukan sanksi, baik sanksi bui maupun denda," tandasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X