Baca Juga: Target Tuntas Dua Bulan, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Sudah Capai 50 Persen
"Saat kami kroscek ke Dewan Pers. Semua media itu tidak ada yang terdaftar," ujarnya.
Terhadap para tersangka, Dwi Subagio menuturkan jika para wartawan gadungan ini akan terkena Pasal 368 KUHP soal pemerasan.
"Hukuman Maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.