SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pemilik usaha karaoke Mansion di Semarang yang beberapa waktu lalu sempat digrebek karena menyediakan tarian stripstis sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Polda Jateng akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Lantas dengan penetapan ini, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait kasus pornografi di Mansion, kita sudah tetapkan tersangka baru. Insyallah akan kita panggil minggu depan," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa 3 Juni 2025.
Kemudian Dwi tidak mengatakan secara detail identitas pemilik karaoke tersebut. Terutama pada anggapan bahwa pemilik karaoke tersebut adalah tokoh politik di Semarang. Dwi menyatakan hanya fokus pada tindakan yang dilakukan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025, Ini Rincian Tarif Terbaru dan Dendanya
"Dia perannya pemilik dan menerima hasil. Laki-laki," tegasnya.
Dengan ini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke. Berkas dari YS sudah dikirim ke kejaksaan. Selain itu ada 11 saksi yang diperiksa.
"Satu sudah maju ke kejaksaan , berkas akan kembalikan ke kejaksaan. Salaksi ada sekitar 11 orang, proses berjalan dan kami menetapkan tersangka baru kemarin. Administrasi penyidikan ajukan hari ini," tegasnya.
Untuk diketahui hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025.
Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa "Papi" dan " Mami" mereka juga dimintai keterangan.