Polda Jateng Dalami Penyegelan Mansion Executive Karaoke Semarang, Bakal Tetapkan Tersangka

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:39 WIB
Polisi saat menyegel Mansion Executive Karaoke Semarang. Polisi akan menetapkan tersangka. (Istimewa)
Polisi saat menyegel Mansion Executive Karaoke Semarang. Polisi akan menetapkan tersangka. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Usai dilakukan penggeledahan dan penyegelan karena diduga ada praktik prostitusi berupa tarian striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, Polda Jateng kini melanjutkan tahap ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyampaikan pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus pornografi itu.

“Untuk mansion karaoke sedang ke tahap penyidikan. Hari ini kita akan tentukan tersangka, sedang berproses,” ujarnya, Jumat 28 Februari 2025.

Subagio melanjutkan, saat ini ada beberapa orang yang sedang diperiksa termasuk manager dan papi-maminya. Dia juga menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu orang.

“Semua yang terlibat di dalamnya nanti akan kita lihat dari alat buktinya. Bisa lebih dari satu? Iya bisa lebih. Ada 20 orang dari 16 LC, 1 manager, kemudian maminya dan papinya,” katanya.

Baca Juga: Tampilkan Tarian Striptis, Karaoke Mansion di Jalan Kyai Saleh Semarang Disegel Polisi

Lebih lanjut, Dwi menerangkan jika dari pengakuan para saksi, praktik striptis tersebut baru beroperasi. Kemudian terkait dugaan prostitusi, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Untuk kegiatan (striptis) masih baru. Ini keterangan dari mereka. Tapi sedang kami dalami sejak kapan mereka beroperasi. Kalau dugaan prostitusi? Nanti kita dalami dulu. Memang ada namun tergantung dari alat bukti nanti yang kita temukan, kalau ada kita terapkan kalau tidak ya tidak. Yang pasti yang kami terapkan adalah masalah pornografi atau striptis,” terangnya.

Selain itu polisi juga melakukan pendalaman apakah ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus pornografi itu.

Sebelumnya diberitakan Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan itu.

Sebelum disegel, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat hiburan selama kurang lebih tiga jam atau Kamis pukul 21.00 WIB hingga Jumat 28 Februari 2025 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Penganiayaan Darso di Mijen Semarang, Ada Perbedaan Versi Antara Tersangka dan Saksi

Dari hasil penggeledahan, terlihat petugas kepolisian mengamankan sejumlah bukti digital seperti CPU, rekaman CCTV dan dokumen-dokumen lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X