Polda Jateng Panen Oknum Bermasalah, Aipda Robig Dapat Kawan Dua Polisi Pemeras di Sel Tahanan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 21:06 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika dua polisi pemeras di Semarang jadi satu tahanan dengan Aipda Robig.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika dua polisi pemeras di Semarang jadi satu tahanan dengan Aipda Robig. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng seakan panen polisi bermasalah setelah viralnya kasus polisi melakukan pemerasan terhadap remaja di Semarang Utara.

Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang yang melakukan pemerasan itu adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang melakukan tindak pidana dugaan pemerasan telah menghuni di tempat penahanan khsus (Patsus) Polda Jateng.

Baca Juga: Polda Minta Korban Lomba Tari di Semarang Melapor, Ini Kontak Posko Pengaduannya

Sebelum dua oknum tadi, Aipda Robig, polisi yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK juga sudah lebih dulu dimasukkan ke sel.

"Ya, satu lingkungan (Patsus) dengan Aipda Robig, kan selnya banyak," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa 4 Februari 2025.

Dari data diri yang didapat, Kusno sendiri bertugas di SPKT Polrestabes Semarang. Sedangkan Roy Legowo adalah anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu, juga ada satu orang sipil bernama S yang terlibat kasus pemerasan.

Artanto menambahkan, Kusno dan Roy sudah ditangani Polrestabes Semarang dan sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jateng Awasi Kapal Kandas di Pantai Cipta, Upaya Evakuasi Berlanjut

"Kasus terduga pelanggar K dan L, kasusnya sudah ditangani pihak Polrestabes Semarang, sudah naik tahap sidik, dua anggota (polisi) termasuk satu orang sipil sudah ditetapkan tersangka," bebernya.

Lebih lanjut, Artanto menuturkan, kasus dua polisi tadi juga sudah ditangani Bid Propam Polda Jateng, kaitannya pelanggaran kode etik. Sekarang ini, dua oknum yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Patsus sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2025.

"Khusus pelanggaran kode etik ditangani Bid propam Polda Jateng, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Patsus selama 30 hari," jelasnya.

Selama proses Patsus tersebut, dua oknum yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. Terkait jadwal, Artanto belum bisa menyampaikan pastinya dan masih menunggu informasi perkembangan.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Sempat Padat di Masa Libur Panjang, Polda Jateng Atasi dengan Rekayasa Lalu Lintas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X